Privasi Anak Di Dunia Digital: Tinjauan Hukum Tentang Penggunaan Teknologi Terhadap Data Pribadi Anak

Authors

  • Ladinda Daffa Arnetta Universitas Kadiri
  • Ghivarri Adinda Fathyasani Universitas Kadiri
  • Tito Wira Eka Suryawijaya Universitas Dian Nuswantoro

DOI:

https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v3i1.208

Keywords:

privasi anak, dunia digital, privasi anak di dunia digital

Abstract

pada pasal 16 konvensi perserikatan bangsa-bangsa (pbb), atau konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak (uncrc) yang biasa disebut konvensi hak-hak anak bangsa-bangsa, menggarisbawahi hak setiap anak atas privasi dan terhadap perlindungan melanggar privasi terkait rumah, keluarga, komunikasi, dan nama baik mereka. Privasi anak, terutama dalam hal data pribadi, memerlukan batasan yang tegas. Perkembangan digital saat ini mempengaruhi pola pengasuhan dan pemikiran anak-anak dengan potensi dampak negatif. Anak-anak dapat menjadi sasaran di dunia digital. Data pribadi anak sering digunakan hingga mereka mandiri. Penelitian ini, menggunakan metode hukum normatif, bertujuan untuk menganalisis peraturan-peraturan terkait perlindungan data pribadi anak di era digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur data pribadi anak untuk menjaga hak privasi mereka sesuai dengan uncrc.

References

Ayush Verma. (2020). Online privacy and rights of children. Ipleaders.

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Duta Agung Rohmansyah, 2023, Urgensi Perlindungan Hak Asasi Anak Atas Data Pribadi di Era Digitilasasi Berdasarkan Prinsip Negara Hukum, 2686-4819, No.2, Vol.5, 4-9, https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/download/3054/1584

GDPR, G. D. P. R. (2018). Art. 38 Position of the data protection officer. Intersoft Consulting.

General Data Protection Regulation (GDPR). (2018). Art. 8 Conditions applicable to child’s consent in relation to information society services. Intersoft Consulting.

Commission, A. H. R. (2010). What are human rights? Australian Human Rights Commission.

General Data Protection Regulation (GDPR). (2018). Art. 8 Conditions applicable to child’s consent in relation to information society services. Intersoft Consulting.

Greenleaf, G. (2019). Asian Data Privacy Laws: Trade & Human Rights Perspectives: Croydon:Oxford University Press.

Konvensi PBB pasal 16 tentang Hak Anak.

Tika Widyaningsih, Suryaningsih, 2022, Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia, 1056393, Vol.2, 97-99, https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/582

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.

Yuvira Isnavita Ulva, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Sosial Tik Tok Dan Instagram, 2798-0103, 4, https://web.whatsapp.com/b9286f35-24a9-4b52-b9ab-fc5fde8cd6a8

Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.

Downloads

Published

2023-10-19

How to Cite

Ladinda Daffa Arnetta, Ghivarri Adinda Fathyasani, & Tito Wira Eka Suryawijaya. (2023). Privasi Anak Di Dunia Digital: Tinjauan Hukum Tentang Penggunaan Teknologi Terhadap Data Pribadi Anak. Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 3(1), 132–141. https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v3i1.208

Issue

Section

Articles