Upaya Perlindungan Konsumen Untuk Mendukung Pertumbuhan Produk Dasar Perbankan Di Era Digital

Authors

  • Aniza Chairani Universitas Dian Nuswantoro Kampus Kota Kediri
  • Angel Frilyaningrum Universitas Dian Nuswantoro Kampus Kota Kediri
  • Widyatmoko Widyatmoko Universitas Dian Nuswantoro Kampus Kota Kediri
  • Tri Esti Rahayuningtyas Universitas Dian Nuswantoro Kampus Kota Kediri

DOI:

https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v1i1.143

Keywords:

Perlindungan konsumen, Perbankan, digitalilasi

Abstract

Industri sektor perbankan di Indonesia telah banyak mengalami perkembangan dengan signifikan dalam peran serta memepengaruhi perkembangan ekonomi Indonesia di era digital. Perlindungan konsumen merupakan pokok utama yang dibahas dalam regulasi dan ketentuan perlindungan konsumen untuk mengoptimalisasikan kebijakan dalam penggunaan produk perbankan pada era digital saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan dan hukum perlindungan konsumen bagi konsumen lembaga jasa keuangan dalam mengoptimalisasikan kebijakan dalam penggunaan produk perbankan  pada era digital. Metode yang digunakan adalah  penelitian  menggunakan pendekatan normatif dengan paradigma post-positivisme, bahwa guna terciptanya perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan konsumen merupakan upaya untuk memberi penjelasaan tentang  pengetahuan dan pemahaman atas produk dan/atau layanan yang akan digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen. Perbankan yang mempunyai produk berusaha memberikan kepastian hukum dan ketentuan lainnya untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan dengan memperhatikan cara agar terhindar dari dampak  negatif di era digital.

References

Akhmaddhian, S. (2016). Perlindungan hokum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik. Jurnal Unifikasi, Vol.3, (No. 2), p.47.

Bank Indonesia. Bank Indonesia (2019), Menavigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital. Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Elsa Debora, (2020), Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Layanan Dompet Elektronik Dalam Sistem Pembayaran Dikaitkan Dengan Prinsip Lancar, Aman, Efisien, Dan Andal Berdasarkan PBI Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik. Jurnal Jurisprudence.

Febriyantoro, Mohamad Trio dan Arisandi, Debby. (Desember 2018). Pemanfaatan Digital Marketing Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean. JMD: Jurnal Manajemen Dewantara, 1 (2), 62-76.

Novita, Yustina Dhian dan Santoso, Budi. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3 (1), 47. DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58.

Pamungkas, Fajar Tri dan Zulfikar, Ahmad Arif. (Maret 2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawal Adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. JPHK: Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2 (1), 19-40.

Pariadi, D. (2018). Pengawasan E-Commerce dalam Undang Undang Perdagangan dan Undang -Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.48, (No.3), pp.655 - 656.

Priliasari, Erna. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency of Personal Protection in Peer to Peer Lending). Majalah Hukum Nasional, 2, 14-15.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No : 04/POJK.03/2015 tentang penerapan GCG (Good Corporate Gouvernance) atau Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 25/POJK.03/2021 tanggal : 14 Desember 2021, Penyelenggaran Produk Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31_POJK.07_2020 tentang Penyelenggaran Layanan Konsumen oleh OJK

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18_POJK.07_2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Syamsudin, M. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen atas Penerapan klausula Baku. Jurnal Yudisial, 11 (1), 102.

Setiantoro, Arfian., Putri, Feyreizha Destika.,Novitarani, Anisah., & Njatrijani, Rinitami.(2018). Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal RechtsVinding, Vol.7, (No.1), p.1.

Simanullang, Helldya N. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Melayunesia Law, 1 (1), 122.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. (1985). Penelitian Hukum Normatif. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Syafriana, R. (2016). Perlindungan Konsumen dalam transaksi Elektronik. De Lega Lata, Vol.I, (No.2),p.438.

Downloads

Published

2021-12-27

How to Cite

Aniza Chairani, Angel Frilyaningrum, Widyatmoko, W., & Tri Esti Rahayuningtyas. (2021). Upaya Perlindungan Konsumen Untuk Mendukung Pertumbuhan Produk Dasar Perbankan Di Era Digital. Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 1(1), 439–450. https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v1i1.143

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.