KEBOCORAN DATA PRIBADI MELALUI FITUR STICKER DI DALAM PLATFORM INSTAGRAM
DOI:
https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v1i1.98Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Fitur Sosial Media, Pertanggungjawaban HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan sistem elektronik serta mencari tahu mengenai upaya-upaya penyelenggara sosial media sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi penggunanya. Kebaruan yang ditawarkan dalam penelitian ini adalah pencarian upaya penyelenggara sosial media untuk memberikan perlindungan data pribadi terhadap fitur-fitur yang disediakan dengan menggunakan metode studi kepustakaan dengan meneliti beberapa peraturan perundang-undangan dan didukung dengan bahan sekunder dari banyak referensi. Penelitian ini beranjak dari adanya kasus penyalahgunaan data pribadi melalui fitur yang disediakan di salah satu media sosial yaitu Instagram. Fitur tersebut digunakan untuk mencari data pribadi penggunanya seperti gambar diri, nama panggilan, dan data penting lainnya yang kemudian dicuri dan disalahgunakan oleh pihak ketiga. Terlihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan salah seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pelaksananya mengisyaratkan adanya perlindungan data pribadi baik dari pencurian maupun penyalahgunaan serta kewajiban baik penyelenggara maupun pengguna sistem elektronik. Berdasarkan hal tersebut maka dibutuhkan sebuah upaya khususnya dari penyelenggara media sosial sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk mengaktifkan fitur-fitur tertentu yang dapat melindungi para penggunanya seperti pengaktifan fitur anti cuplikan layar hingga verifikasi data.