KASUS MAFIA TANAH YANG MENIMPA NIRINA ZUBIR : APAKAH AKIBAT DARI LEMAHNYA HUKUM PERTANAHAN
DOI:
https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v1i1.99Keywords:
Kepastian Hukum, Mafia Tanah, SengketaAbstract
Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui lebih dalam mengenai kasus mafia tanah yang saat ini sedang marak terjadi. Kemudian akan ditawarkan kebaruan sebagai solusi dari adanya permasalahan yang ada dengan metode yuridis normatif yang mengacu dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang relevan, serta didukung bahan sekunder yang diperoleh dari berbagai referensi. Melihat fakta hukum kasus yang baru-baru ini terjadi pada Nirina Zubir yaitu aset berupa tanah milik ibunya dirampas oleh oknum mafia tanah, membuat peneliti tertarik untuk membuat tulisan ini. Meskipun telah ada beberapa undang-undang yang dibuat untuk memberantas mafia tanah seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang memiliki tujuan untuk memberi sebuah kepastian hukum terhadap pemegang hak atas sebidang tanah, satuan rumah dan hak terdaftar lainnya, mafia tanah tetap dapat melancarkan aksinya. Maraknya konflik atau sengketa tanah yang terjadi akibat adanya campur tangan mafia tanah menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan, sehingga dalam penyelesaiannya menjadi berkepanjangan. Lemahnya hukum pertahanan menjadi persoalan mendasar serta adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan mafia tanah. Oleh karenanya dibutuhkan reformasi hukum pertanahan untuk membenahi dan melengkapi perundang- undangan agar terwujudnya kepastian hukum demi kesejahteraan masyarakat.