Kajian Hukum Hak Cipta atas Publikasi Karya Tulis Berbasis Artificial Intelligence (AI)

Penulis

  • Ranti Fortuna Pertiwi Universitas Mitra Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.51903/674pgx81

Kata Kunci:

Hak Cipta, Karya Tulis, Artifical Intelligence

Abstrak

Artificial Intelligence (AI) dapat membantu meningkatkan kualitas karya tulis dengan memberikan rekomendasi dan perbaikan ejaan, namun juga berisiko menimbulkan kesalahan dalam analisis data dan masalah hukum hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum hak cipta dapat menanggulangi ketidakpastian hukum terhadap karya tulis berbasis AI di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan kualitatif, dengan melakukan analisis isi terhadap regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan hak cipta karya tulis berbasis AI di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum tentang hak cipta yang berlaku di Indonesia saat ini perlu diperbarui karena sudah tidak relevan dengan kemajuan teknologi. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah melakukan pembaharuan regulasi hak cipta untuk mengakomodasi karya tulis berbasis AI dan menjamin perlindungan hak cipta yang adil bagi semua pihak, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pencipta.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Aline, G.N., Simona, B., Suci, L., & Rakhmita, D. (2024) Hak Kekayaan Intelektual, Rajawali Buana Pusaka

Cecep,A.C. (2021). Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi / ICT dalam Berbagai Bidang. https://jurnal.unisa.ac.id/index.php/jft/article/view/83

Citra, R., Fitri,Yanni,D.S., & Bagus, F.W. (2023) Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, Universitas Medan Area Press

Darwance & Marsudi,T. (2025). Penggunaan Artificial Intelligence Berdasarkan Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengaturan di Indonesia dan Tantangannya Secara Global, http:/ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu

Nadya,D.C., & Hariyo, S., (2024). Analisis Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Seni Buatan Artifical Intelligence Ditinjau pada Negara Indonesia,Ingris dan Kanada

Nuzulia, K.S. & Maulana, R.A. (2021). Quo Vadis Undang-Undang Hak Cipta Indonesia: Perbandingan Konsep Ciptaan Artificial Intelligence di Beberapa Negara,

Rahmadi, I., Nuzulia,K.S., & Maulana,R.A. (2021), Quo Vadis Undang-Undang Hak Cipta Indonesia: Oerbandingan Konsep Ciptaan Artificial Intelligence di Beberapa Negara, https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/108147

Ridwan, L.N, & Yudho, T.M. (2025), Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Karya Digital Terhadap Praktik Pelanggaran Hak Cipta Digital, Birokrasi, htpps://doi.org/10.55606/birokrasi.v3i1.1820

Silvana, S., & Suyanto, H. (2023), Reformulasi Pengaturan Hak Cipta Karya Buatan Artificial Intelligence Melalui Doktrin Work Made For Hire. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), hlm. 3095. DOI:https://doi.org/10.24843/KS.2023.v12.i01.p07

Surya, P. (2021) Hak Kekayaan Intelektual, LPPM Universitas Bung Hatta

Rafly,N.F. (2024). Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan Paten, https://journal.forikami.com

Wisnu, A.P & Veri, A. (2024). Perlindungan Hukum Hak Cipta Indonesia terhadap Karya Cipta yang dibuat oleh AI, http;//etd.repository.ugm.ac.id/

Yulia. (2021). Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sefa Bumi Persada

Zainuddin, M., & Karina, A. D, (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), https://www.e-journal.unkaha.ac.id

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-08

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kajian Hukum Hak Cipta atas Publikasi Karya Tulis Berbasis Artificial Intelligence (AI). (2025). Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 5(1), 111-120. https://doi.org/10.51903/674pgx81

Artikel Serupa

11-20 dari 27

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.