Tindak Pidana Pencurian Menurut Perma Nomor 2 Tahun 2012 Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.51903/869j7234Kata Kunci:
Hukum Islam, KUHP, Pencurian, PERMA No. 2 Tahun 2012Abstrak
Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan yang mendapat perhatian serius dalam hukum pidana Indonesia maupun hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2012 terkait batasan tindak pidana ringan dalam kasus pencurian serta meninjaunya dari perspektif hukum pidana Islam. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa PERMA No. 2 Tahun 2012 yang menaikkan batas nilai kerugian pencurian ringan menjadi Rp2.500.000 berdampak pada perubahan pola penegakan hukum, termasuk meningkatnya penyelesaian perkara melalui mekanisme tipiring dan restorative justice. Namun, aturan ini juga menimbulkan dilema karena berpotensi meningkatkan angka pencurian kecil-kecilan, terutama di wilayah perkebunan dan peternakan. Sementara itu, hukum pidana Islam tidak mengenal kategori pencurian ringan dan menekankan perlindungan absolut terhadap hak milik melalui sanksi hudud berupa potong tangan, dengan pengecualian tertentu yang mempertimbangkan keadaan darurat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedua sistem hukum sama-sama menekankan keadilan, namun memiliki dasar dan orientasi yang berbeda dalam memandang nilai kerugian, dampak sosial, serta kondisi pelaku.
Unduhan
Referensi
Abdurrahman, A. (2017). Hukum Pidana Islam, Teori dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Al-Mawardi, A. (2003). Al-Ahkam al-Sultaniyya wa al-Wilayat al-Diniyya. Cairo, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qur'an dan Al-Hadis.
Ariman Sitompul, Maswandi, Metode Penelitian Hukum Normatif Mekanisme Dalam Penulisan Ilmiah, Mazda Media : Malang, 2024
Hasbi, M., Lubi, M. D. A., & Sitompul, A. (2025). Analisis Putusan Praperadilan Dalam Kasus Pidana Pemalsuan Surat Dan Pemalsuan Akta Autentik Di Kota Medan (Studi Putusan Praperadilan No. 22/Pid. Pra/2025/PN Mdn). Law Jurnal, 6(1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lubis, A. H., Sitompul, A., Pinem , S., Zulyadi , R., & Siagian, F. (2024). Seeking Justice: Criticizing the Decision of the Tapak Tuan District Court Number 37/Pid.Sus/2020/PN. Ttn Regarding Domestic Violence. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 11(1), 86-100. https://doi.org/10.32505/qadha.v11i1.8591
Mahkamah Agung Republik Indonesia, (2012). Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Maswandi, M., Ingratubun, F., & Ingratubun, J. A. (2023). Restorative Justice Formulation Policy in the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 52(2),
Moeljatno, H. (2008), Asas-asas hukum pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Sihombing, R. (2019), Analisis Dampak Sosial dan Hukum dari Pencurian Terhadap Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum.
Sitompul, M. A. (2020). Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Asal Pidana Korupsi (Kajian Perspektif Hukum Islam). Malang: Mazda Media.
Sitorus, N. T., & Sitompul, A. (2025). Maswandi Criminal Liability For Corruption By Public Officials: Analysis Of Decision No. 141/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn: Criminal Liability For Corruption By Public Officials: Analysis Of Decision No. 141/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 24(1), 4416-4423.
Soesilo, R. (1996), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya.
Sudarto. (2003), Hukum pidana I, Jakarta, Alumni.
Sulaiman, M. (2016), Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Tampubolon, D. (2015), Keadilan dalam Pidana Pencurian Berdasarkan Nilai Kerugian. Jurnal Hukum dan Masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Zuhirsyan, M., Lc, M. A., Muslim Marpaung, S. E., Fatiraa, M., Ak, S. E., Anriza Witi, S. E., ... & Lc, M. H. (2022). Revitalisasi Perbankan Syariah Menyongsong Industri 4.0. Merdeka Kreasi Group.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.