Kedudukan Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum dalam Sistem Kontrak Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51903/tqd5q337Kata Kunci:
Artificial Intelligence, Hukum Perdata, Kontrak, Subjek HukumAbstrak
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam berbagai bidang kehidupan turut memunculkan persoalan baru dalam konteks hukum perdata, khususnya dalam sistem kontrak di Indonesia. Sistem hukum Indonesia hanya mengenal manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum, sedangkan AI diposisikan sebagai alat atau objek hukum. Namun, meningkatnya kemampuan AI dalam melakukan analisis, pengambilan keputusan, hingga memproses kontrak elektronik menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan AI memperoleh kedudukan sebagai subjek hukum. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI memiliki kecerdasan operasional, AI belum memenuhi unsur kecakapan hukum dan kehendak bebas sebagaimana disyaratkan dalam kontrak. Kedudukan AI dalam sistem hukum kontrak Indonesia saat ini masih sebagai objek hukum atau agen elektronik yang bertindak berdasarkan instruksi manusia. Meski demikian, perkembangan teknologi membuka peluang perlunya pengaturan khusus mengenai tanggung jawab, akuntabilitas, dan potensi subjektivitas hukum AI di masa mendatang. Oleh karena itu, kerangka hukum baru dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi para pihak dalam penggunaan AI dalam sistem kontrak.
Unduhan
Referensi
Aini, V. A. (2013). Kecerdasan Buatan . Jakarta: Halaman Moelka Publishing.
Anggraeni, D. P. (2022). Inventor's Legal Liability upon the unvention of Artificial Intelligence in Indonesia. Varia Justicia, 18(1), 71.
Asnawi, M. N. (2017). Perlindungan Hukum Kontrak dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 57.
Bhushan, T. (2024). Artificial Intelligence, Cyberspace, and International Law. Indonesian Journal of International Law, 21(2), 284.
Dahria, M. (2008). Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Jurnal Saintikom STMIK Triguna Dharma, 5(2), 185.
Delvaux, M. (2016, Mei 31). European Parliament Committee on Legal Affairs Draft Report With Recommendation To The Commission on Civil Law Rules on Robotics . Diambil kembali dari European Parliament: https://www.europarl.europa.eu/doceo/document/JURI-PR-582443_EN
Fauzan, M. P. (2021). Wandering with Wrtificial Intelligence and Its Obscure Legal Liability. Indonesia Law Review, 11(2), 186.
Hakim, H. A. (2023). AI in Law: Urgency of the Implementation of Artificial Intelligence on Law Enforcement in Indonesia. Jurnal Hukum Novelty, 14(1), 126.
Hermawan, K. T. (2022). The Effect of Technological Disruption on the Asean Economic Community: An Regulatory Analysis of Legal Education in Indonesia. Act Law Journal, 1(1), 20-21.
Jiang, Y. (2022). Quo Vadis Artificial Intelligence? Discover Artificial Intelligence, 2(1), 4.
Norvig, S. R. (2010). Artificial Intelligence: A Modern Approach. New Jersey: Pearson Education.
Park, J.-S. (2018). Smart Contract-Based Review System for an IoT Data Marketplace. Sensor, 18(10), 3577.
Prananingrum, D. H. (2014). Telaah terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum. Jurnal Elektronik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), 8(1), 75.
Putro, Y. M. (2023). Artificial Intelligence in Indo-Pacific: Quo Vadis International Humanitarian Law and Regional Peace and Security in Southeast Asia. Lentera Hukum, 10(3), 407.
Rättzén, M. (2022). Automated Contract Review: Challenges and Outomes of a Data Annotation Framework. Jurimetrics Journal, 62(3), 227.
Shravan, D. B. (2019). Demystifying the Role of Artificial Intelligence in Legal Practice. Nirma University Law Journal, 8(2), 13.
Sidharta, M. K. (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Alumni.
Simbolon, Y. (2023). Pertanggung Jawaban Perdata terhadap Artificial Intelligence yang Menimbulkan Kerugian Menurut Hukum di Indonesia. Jurnal Veritas et Justitia, 9(1), 284.
Suadi, I. P. (2021). Tinjauan Yuridis Subjek Hukum dalam Transaksi Jual Beli Online/E-Commerce Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), 671.
Tantimin, M. T. (2022). Analisis Pertanggung Jawaban Hukum Pidana terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(1), 311.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.