Pemantauan Dan Peninjauan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Otonomi Khusus

Penulis

  • Joko Riskiyono Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.51903/4tpezt79

Kata Kunci:

Pemantauan, Peninjauan, Penyelenggaraan Pemerintahan Otonomi Khusus

Abstrak

Pemantaan dan peninjauan dalam kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh sebagai evaluasi atas kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang sudah berjalan 20 (dua puluh) tahun, atas pelaksanaan otonomi khusus,  dari konflik yang telah mengoyak dengan waktu panjang selama tiga dekade untuk bangkit membangun kembali setelah Aceh pasca Tsunami guna mencapai kemajuan dan keberhasilan. Kebijakan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan Pemerintahan Aceh saat ini, dinilai belum dapat sepenuhnya mewujudkan dan menjawab kesejahteraan masyarakat, keadilan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia yang berdasarkan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Praktik penyelenggaraan pemerintahan saat ini, ternyata dalam implementasinya dihadapkan pada permasalahan kewenangan yang luas dan khusus tidak dapat dilaksanakan. Kewenangan Pemerintahan Aceh menyisakan problem hukum yang harus menyesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Republik Inodonesia terkait dengan norma, standar, prosedur dan kriteria nasional sehingga menjadi tidak sejalan dengan Otonomi Khusus yang berlaku lex spesialis di Aceh. Untuk itu Pemerintahan Aceh memerlukan penguatan kewenangan yang telah diserahkan tidak setangah hati, maka diperlukan pelaksanaan pematauan dan peninjauan kebijakan dilakukan dengan kegiatan mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, untuk diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Aceh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Asnawi, E., Simamora, B., & Andrizal. (2021). Otonomi Khusus Terhadap Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 04(02), 242–263.

Cahyono, H. (2012). Evaluasi Atas Pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh: Gagal Menyejahterakan Rakyat dan Sarat Konflik Internal. Jurnal Penelitian Politik, 9(2), 1–22. http://centraldemokrasi.com

Chaniago, D. (2025). Pointers bahan dan rekomendasi menko polkam ri. November.

Dpod, D. A. N. (2025). PERUBAHAN UNDANG-UNDANG. September.

DR. ANDI IRMAN PUTRA, S. . M. (2008). Peran Prolegnas Dalam PerencanaanPembentukan Hukum NasionalBerdasarkan Uud 1945. 1945, 72. https://www.bphn.go.id/data/documents/peran_prolegnas_dalam_perencanaan_pembentukan_hukum_nasional.pdf

Hs, A. (2006). TENTANG PEMERINTAHAN ACEH YG PERLU DIREVISI BERDASARKAN MOU HELSINKI. 2007, 1–3.

Integrated, T., Framework, A., Consultation, I., & Policy, L. (2017). - Towards - A General Legislative Policy in The Netherlands by Jan A.B. Janus The Hague, March 2017. March, 1–95.

Istanti, D. J., Febriani, A., & Ariani, N. (2021). Desentralisasi Asimetris Dalam Resolusi Konflik Separatisme Aceh dan Papua. Jurnal Moderat, 7(2), 257–269.

Moesa, A. M. (2012). Otonomi Khusus dalam Bingkai NKRI. Jurnal Majelis: Media Aspirasi Konstitusi, 3, 43–78.

Otsus, K., Istimewa, D. A. N., Daerah, D. I. T. P., & Dpod, O. D. A. N. (2025). RAKYAT ACEH TERHADAP PERUBAHAN UU. 11.

Permana, R. H. (2019). Soal Baiq Nuril, Ternyata MA Sudah Punya Aturan Teknis Adili Kasus Perempuan. Detik.Com, 1–11. https://news.detik.com/berita/4620357/soal-baiq-nuril-ternyata-ma-sudah-punya-aturan-teknis-adili-kasus-perempuan

Prang, A. J. (2025). Disampaikan pada RDPU Badan Legislasi DPR RI dalam acara, Mendengarkan pandangan/masukan terkait RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, 12 November 2025. 5(11).

Rahman, D. A., Bakar, A., Rizwan, M., Hidayat, B., Ilmu, F., Politik, I., & Malikussaleh, U. (2024). Jurnal+an+Dahlan+FINAL. JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK VOLUME 9 No., 9(3), 183–194. https://doi.org/https://doi.org/10.36982/jpg.v9i3.4459

Rahman, D. A., Bin Abubakar, M., & Rizwan, M. (2023). Memahami Desentralisasi dan Otonomi Khusus di Aceh. JPP Jurnal Politik Dan Pemerintahan, 8, 1.

Rohmah, E. I. (2023). Otonomi Khusus Sebagai Bentuk Desentralisasi Politik Pada Daerah Rentan Konflik. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(2), 181–198. https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.2.181-198

Santoso, B., Umar, H., & Mado, A. (2018). Catatan Tentang Aceh Pasca Perjanjian Helsinki Dalam Konteks Negara Bangsa. Ilmu Dan Budaya, 41(61), 7201–7224.

Sanur, D. (2020). Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus di Aceh [Implementation of Special Autonomy Policies In Aceh]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 11(1), 65–83. https://doi.org/10.22212/jp.v11i1.1580

Tim kajian dan Avokaasi MoU dan UUPA. (2020). BUKU KAJIAN ADVOKASI MOU HELSINKI DAN UUPA Implemetasi (Empiris) terbaru. In Buku.

Widjojo, M. S., & Budiatri, A. P. (2022). UU Otonomi Khusus bagi Papua: Masalah Legitimasi dan Kemauan Politik. Jurnal Penelitian Politik, 19(1), 59–80.

Yusniyar, Darwanis, & Abdullah, S. (2016). Pengendalian Intern Terhadap Good Governance Dan Dampaknya Pada Kualitas Laporan Keuangan (Studi Pada Skpa Pemerintah Aceh). Jurnal Magister Akuntansi Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 5(2), 100–115. http://e-repository.unsyiah.ac.id/JAA/article/view/4514%0Ahttp://e-repository.unsyiah.ac.id/JAA/article/download/4514/3890

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-20

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pemantauan Dan Peninjauan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Otonomi Khusus. (2025). Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 5(1), 281-297. https://doi.org/10.51903/4tpezt79

Artikel Serupa

1-10 dari 30

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.