Kajian Hukum Hak Cipta atas Publikasi Karya Tulis Berbasis Artificial Intelligence (AI)
DOI:
https://doi.org/10.51903/674pgx81Keywords:
Hak Cipta, Karya Tulis, Artifical IntelligenceAbstract
Artificial Intelligence (AI) dapat membantu meningkatkan kualitas karya tulis
dengan memberikan rekomendasi dan perbaikan ejaan, namun juga berisiko
menimbulkan kesalahan dalam analisis data dan masalah hukum hak cipta. Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum hak cipta dapat menanggulangi
ketidakpastian hukum terhadap karya tulis berbasis AI di Indonesia. Metode penelitian
yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan kualitatif, dengan melakukan
analisis isi terhadap regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan hak cipta karya tulis
berbasis AI di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum tentang
hak cipta yang berlaku di Indonesia saat ini perlu diperbarui karena sudah tidak relevan
dengan kemajuan teknologi. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah
melakukan pembaharuan regulasi hak cipta untuk mengakomodasi karya tulis berbasis
AI dan menjamin perlindungan hak cipta yang adil bagi semua pihak, sehingga dapat
meningkatkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pencipta.
Downloads
References
Aline, G.N., Simona, B., Suci, L., & Rakhmita, D. (2024) Hak Kekayaan Intelektual, Rajawali Buana Pusaka
Cecep,A.C. (2021). Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi / ICT dalam Berbagai Bidang. https://jurnal.unisa.ac.id/index.php/jft/article/view/83
Citra, R., Fitri,Yanni,D.S., & Bagus, F.W. (2023) Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, Universitas Medan Area Press
Darwance & Marsudi,T. (2025). Penggunaan Artificial Intelligence Berdasarkan Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengaturan di Indonesia dan Tantangannya Secara Global, http:/ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu
Nadya,D.C., & Hariyo, S., (2024). Analisis Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Seni Buatan Artifical Intelligence Ditinjau pada Negara Indonesia,Ingris dan Kanada
Nuzulia, K.S. & Maulana, R.A. (2021). Quo Vadis Undang-Undang Hak Cipta Indonesia: Perbandingan Konsep Ciptaan Artificial Intelligence di Beberapa Negara,
Rahmadi, I., Nuzulia,K.S., & Maulana,R.A. (2021), Quo Vadis Undang-Undang Hak Cipta Indonesia: Oerbandingan Konsep Ciptaan Artificial Intelligence di Beberapa Negara, https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/108147
Ridwan, L.N, & Yudho, T.M. (2025), Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Karya Digital Terhadap Praktik Pelanggaran Hak Cipta Digital, Birokrasi, htpps://doi.org/10.55606/birokrasi.v3i1.1820
Silvana, S., & Suyanto, H. (2023), Reformulasi Pengaturan Hak Cipta Karya Buatan Artificial Intelligence Melalui Doktrin Work Made For Hire. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), hlm. 3095. DOI:https://doi.org/10.24843/KS.2023.v12.i01.p07
Surya, P. (2021) Hak Kekayaan Intelektual, LPPM Universitas Bung Hatta
Rafly,N.F. (2024). Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan Paten, https://journal.forikami.com
Wisnu, A.P & Veri, A. (2024). Perlindungan Hukum Hak Cipta Indonesia terhadap Karya Cipta yang dibuat oleh AI, http;//etd.repository.ugm.ac.id/
Yulia. (2021). Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sefa Bumi Persada
Zainuddin, M., & Karina, A. D, (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), https://www.e-journal.unkaha.ac.id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.